tindakan yang tidak boleh di lakukan guru dan dasar nya..
- 1. idak boleh membedakan ,Harus adanya pemerataan pembelajaran .
- 2. Harus memiliki serifikat hak Pengajaran.
- 3. Tidak boleh menerima sogokan(uang byaran tambahan untuk memperbaiki nilai).
- 4. Tidak boleh mengajarkan ajaran yang menyimpang.
- 5. Harus men jadi panutan para siswa/siswi nya.tidakmelakukan tindakan buruk
Dan ini dasar nya ,
Pasal1
(1)Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas
yang disepakati dan diterima olehguru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksan akan tugas profesi sebagai pendidik ,anggota maasyarakat
dan wargan egara.
(2)Pedoman sikap dan perilaku sebagai
mana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan
perilaku guru yang baik dan buruk ,yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama
menunaikan tugas-tugas professional nya untuk mendidik, mengajar ,membimbing, mengarahkan
,melatih ,menilai,danmengevaluasi pesertadidik, serta sikap pergaulan sehari-hari
didalam dan luar sekolah.
Pasal2
(1)Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap
dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat,mulia,dan bermartabat
yang dilindungi undang-undang.
(2)Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat
prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional
guru dalam hubungan nyadengan pesertadidik,orangtua/walisiswa,sekolah dan rekanseprofesi,organisasiprofesi,dan
pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial,etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua Sumpah/Janji GuruIndonesia
Pasal3
(1)Setiap guru mengu capkan sumpah/janji
guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,penerimaan,penghormatan,dan kesediaan untuk
mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku,baik di sekolah maupun dilingkungan masyarakat.
(2)Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan
dihadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah
kerja masing-masing.
(3)Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia
dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal4
(1)Naskah sumpah/janji guru Indonesia
di lampirkan sebagai bagian yang tidak terpisah kan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia
dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum nya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai
Operasional
Pasal5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1)Nilai-nilaiagamadanPancasila
(2)Nilai-nilai kompetensi pedagogik,kompetensi
kepribadian, kompetensi social ,dan kompetensi profesional.
(3)Nilai-nilai jati diri,harkat dan martabat
manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah,emosional,intelektual,sosial,dan
spiritual,