gabung

Unique 1:1 Traffic Exchange

Kamis, 04 Oktober 2012

tugas eprof

etika profesi guru

tindakan yang tidak boleh di lakukan guru dan dasar nya..



  • 1.       idak boleh membedakan ,Harus adanya pemerataan pembelajaran .
  • 2.       Harus memiliki serifikat hak Pengajaran.
  • 3.       Tidak boleh menerima sogokan(uang byaran tambahan untuk memperbaiki nilai).
  • 4.       Tidak boleh mengajarkan ajaran yang menyimpang.
  • 5.       Harus men jadi panutan para siswa/siswi nya.tidakmelakukan tindakan buruk

Dan ini dasar nya ,
Pasal1
 (1)Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima olehguru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksan akan tugas profesi sebagai pendidik ,anggota maasyarakat dan wargan egara.

(2)Pedoman sikap dan perilaku sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk ,yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas professional nya untuk mendidik, mengajar ,membimbing, mengarahkan ,melatih ,menilai,danmengevaluasi pesertadidik, serta sikap pergaulan sehari-hari didalam dan luar sekolah.

Pasal2
 (1)Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat,mulia,dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
 (2)Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional guru dalam hubungan nyadengan pesertadidik,orangtua/walisiswa,sekolah dan rekanseprofesi,organisasiprofesi,dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial,etika dan kemanusiaan. Bagian Dua Sumpah/Janji GuruIndonesia

 Pasal3
(1)Setiap guru mengu capkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,penerimaan,penghormatan,dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku,baik di sekolah maupun dilingkungan masyarakat.
(2)Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan dihadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
 (3)Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal4
(1)Naskah sumpah/janji guru Indonesia di lampirkan sebagai bagian yang tidak terpisah kan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum nya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1)Nilai-nilaiagamadanPancasila
(2)Nilai-nilai kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian, kompetensi social ,dan kompetensi profesional.
(3)Nilai-nilai jati diri,harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah,emosional,intelektual,sosial,dan spiritual,